Senin, 06 Agustus 2012

Senin, Agustus 06, 2012
Mengenal Produk Perbankan Syariah - Ekonomi syariah saat ini telah berkembang pesat,seiring dengan hal itu perbankan syariah juga terus berkembang dan menjamur di kalangan masyarakat.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang produk perbankan Syariah, dari sisi penyaluran dana. Untuk selanjutnya, akan dibahas produk penghimpunan dana, yang diambil dari ringkasan buku saku Perbankan Syariah, karangan Hosen, M.N. Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
1. Prinsip Wadiah
Ketentuan umum:
  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung Bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat, namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, Bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini Bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar terjadi
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
3. Akad pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Wakalah (perwakilan)
Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
b.Jasa perbankan
Bank Syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut, antara lain:
  • Sharf (jual beli valuta asing) : Jual beli valas yang tidak sejenis, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valas ini.
  • Ijarah (sewa): Jenis kegiatan ijarah, antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa atas jasa tersebut.
Daftar Pustaka:
Hosen, M.N. “Buku saku Perbankan Syariah”. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES). Jakarta, Nopember 2005

Sumber: http://edratna.wordpress.com/

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan