Antara Riba dan Bunga-Ada tiga buah pertanyaan dari salah satu nasabah bank swasta, sudah lebih dari 10 tahun saya menabung di Bank dan menerima bunga:
1. Apakah dijaman nabi sudah ada bank, mengapa menabung dibank dikatakan riba
2. Berapa kadarnya sehingga dikatakan riba, yang saya tahu riba itu jika dilipat gandakan sedangkan bunga bank hanya sekian kecil persetase dari nilai tabungan
3. Bagaimana jika biaya bank (potongan) lebih besar dibanding dengan bunganya, apa tetap kita tidak boleh mengambil bungannya, sama saja kita rugi karna potongan bank. Pak Ustadz mohon jawabannya, terima kasih.
Pertanyaan itu perlu dijawab sebagai berikut:
Pertama-tama yang perlu dipahami bahwa riba tidak selalu dilakukan oleh institusi atau lembaga seperti bank. Akan tetapi riba bisa dilakukan oleh sebuah lembaga atau perseorangan. Jadi riba lebih mengarah pada bentuk praktek muamalahnya. Secara bahasa riba bermakna “tambahan”. Sementara secara istilah riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli atau pinjam-meminjam dari harta pokok atau modal dengan cara yang batil atau tidak dibenarkan.

Pada masa Rasulullah saw praktek riba semacam ini sudah terjadi dalam transaksi perorangan. Ada dua jenis riba yang berkembang pada masa beliau: Riba nasi’ah dan Riba Fadhl.
Riba Nasi’ah adalah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari peminjam akibat dari pelunasan bertempo. Misalnya jika si peminjam tidak mampu melunasi pada waktu yang ditentukan, maka besaran hutang yang harus dibayarkan menjadi bertambah. Tambahan itulah yang disebut dengan riba. Sementara Riba Fadhl adalah tukar-menukar antar barang sejenis yang disertai dengan tambahan. Misalnya uang dengan uang sejenis, makanan dengan makanan sejenis dst.
Kedua jenis riba tersebut serta yang lainnya adalah diharamkan. Bahkan memakan uang riba termasuk dosa besar. Dan para pelakunya akan Allah perangi seperti disebutkan dalam QS al-Baqarah: 279. Rasul saw bersabda, “Riba itu mempunyai 73 macam. Sementara dosa riba yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah). Memang ada ulama yang membolehkan riba dengan syarat kadarnya kecil dan tidak berlipat-lipat. Namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa riba tetap haram berapapun kadarnya. Pertemuan 150 ulama terkemuka dalam konferensi penelitian Islam tahun 1385 H di Kairo sepakat mengatakan bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman merupakan praktek riba yang diharamkan. Dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah bunga bank.
Adapun terkait dengan pemotongan oleh pihak Bank yang jumlahnya besar; bahkan lebih besar dari bunga yang didapat merupakan hal yang wajar karena pihak bank telah memberikan jasa menjaga dan memberikan kemudahan atas berbagai transaksi yang kita lakukan. Apalagi hal itu sudah diketahui oleh nasabah sebelumnya. Sehingga ia tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan bunga (riba).
Wallâhu A’lam bish-Shawâb.
 (Dikutip dan diselaraskan dari http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/2637-antara-riba-dan-bunga-bank.html)