Ada sejumlah pertanyaan dari para nasabah Bank Konvensional tentang “hukum” mengambil dan memanfaatkan bunga bank.
Pertanyaan ini sebaiknya dijawab sebagai berikut:
Pertama,
Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik menyimpan atau meminjam. Terdapat ancaman berat atas pebuatan riba di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (سورة البقرة: 278 – 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam riwayat Muslim, 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang mewakili, penulis, dua orang saksinya dan beliau mengatakan, ‘Mereka semua sama.”

Bagi orang yang terlanjur melakukannya, hendaklah dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan uangnya dari Bank riba. Kecuali kalau dalam kondisi terpaksa harus menyimpan uangnya karena tidak ada bank Islam di negaranya. Cukup baginya menyimpannya di rekening biasa. Tidak dibenarkan seseorang menyimpan uangnya di bank riba dengan alasan bahwa dia dapat membersihkannya dari bunga. Karena yang diinginkan pertama kali adalah terlepas dari dosa besar riba.
Kedua,
Orang yang melakukan riba tidak boleh mengambil manfaat dari bunga riba. Dia harus menjauhkannya dengan menyalurkannya di jalan kebaikan, seperti memberikannya kepada fakir miskin. Dibolehkan memberikannya kepada kerabat yang tidak menjadi menjadi tanggungannya. Mereka dapat memanfaatkannya sesukanya baik untuk membeli makanan atau pakaian atau selain dari itu. tidak diharuskan mengeluarkannya untuk membeli minyak atau perbaikan jalan. Boleh digunakan untuk sesuatu yang mubah. Karena fakir kalau dia mengambilnya maka telah menjadi halal dan sudah menjadi bagian dari hartanya. Dan yang diharamkan adalah orang berhubungan dengan riba.
(Dikutip dan diselaraskan dari http://islamqa.info/id/ref/147455)