Kamis, 08 November 2012

Kamis, November 08, 2012
Teori Berlakunya Hukum Islam
1.Teori Credo/Otoritas Hukum Islam:pelaksanaan hukum Islam berlaku bagi orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, orang yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.
2.Teori Receptio in Complexu:bahwa orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
3.Teori Receptie:hukum yang berlaku bagi umat Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dpt berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat.
4.Teori Receptie Exit:bahwa teori resepsi harus keluar dari teori hukum Islam di Indonesia karena bertentangan dengan UUD 45, al-Qur’an
5.Teori Receptie a Contrario:hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum agamanya, hukum adat hanya berlaku, jika tdk bertentangan dengan hukum agama.
6.Teori Exstensi:-telah ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional,-telah ada, dalam arti dengan kemandirian dan kekuatan wibawanya, ia diakui oleh hukum nasional dan statusnya sebagai hukum nasional,-telah ada, dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional,-telah ada dalam arti sebagai bahan utama dan sumber utama hukum nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan