Berikut adalah Pengertian,latar belakang fiqh indonesia serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
Pengertian
Fiqh Indonesia:
Fiqh
Indonesia ialah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia.(Fiqh atau hukum Islam
yang sesuai dengan karakter bgs Indonesia).
Penggagas
Fiqh Indonesia : Prof. Dr. TM Muh. Hasbi ash-Shiddieqiey.
Latar
Belakang Muncul Gagasan Fiqh Indonesia
1.Hukum
Islam (fiqh) adalah hasil ijtihad yang tdk lepas dari karakter sosio kultural
yang melingkupinya.
2.Sosio
kultural dalam konteks Indonesia adalah ‘URF
(adat kebiasaan masyarakat yang
berlaku di Indonesia).
3.Pengambilan
‘urf sebagai bagian dari sumber hukum Islam dalam sejarah telah sering
dilakukan oleh para ulama fiqh.
4.Dalam
perspektif diatas, Hukum Islam dengan karakter Indonesia (fiqh Indonesia) dapat
dibentuk justru tdk dari nol, tetapi sudah ada bahan bakunya yaitu ‘URF (adat
masyarakat).
5.Dalil-dalil
Ijtihadi, seperti maslahah mursalah memberi ruang gerak yang lebih komprehensif
di dalam melakukan ijtihad baru utk merumuskan fiqh Indonesia yang sesuai
dengan nuansa bgs Indonesia.
Fiqh Indonesia dalam Pendekatan
Ushul Fiqh
Hukum
Islam:
1.Syariah:
tsubut (tetap) dan universal
2.Fiqh: Tathawur
(berkembang):Fiqh Hijaz ,Fiqh Arab Saudi,Fiqh Indonesia
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum
Nasional
1.Masa Kerajaan Islam (abad XVII-XIX):
Hukum Islam terakomodasi dan telah menyatu dengan kehidupan
masyarakat serta menjadi hukum positip.
2.Masa Penjajahan belanda (1760-1942):
Hukum Islam masih diakui eksistensinya, dg dibukukannya
“compendiem freijer”. Hukum Islam tdk diakui, belanda mengeluarkan teori receptie.
3.Masa Orde Lama (1945-1965): Hukum Islam diperjuangkan oleh Umat Islam menjadi asas negara
(Piagam jakarta). Akibat konflik politik antara Islam Nasinalis dan Islam Fundamental, ,
akhirnya “tujuh kata’ dihilangkan.
4.Masa Orde Baru (1966-1998):Hukum Islam tdk terakomodasi (Hub. antagonistik 166-1981).
Hukum Islam terakomodasi (hub. Akomodatif 1085-1999)
5.Masa Reformasi (1999-sekarang):Hukum Islam terakomodasi secara signifikan (Hub.harmunis
1999-sekarang)
Hukum Islam dalam Konstitusi
Negara
Legalisasi hukum Islam:
1.Hukum Isam telah menyatu dalam kehidupan masyarakat muslim
di Indonesia.
2.Amanat
Undang-undang dasar 1945 dalam hal ini bunyi pasal 29
3.Teori Authoritas Hukum, bahwa setiap
sistem hukum, mennutut yang
meyakininya harus bersedia mengakui bahwa hukum itu mengikat mereka
4.Hukum
islam memuat hal-hal yang dalam hukum nasional disebut dengan istilah Hukum
Formil dan Hukum Materiil
Thanks kaak
BalasHapus