Kamis, 08 November 2012

Kamis, November 08, 2012
1

Berikut adalah Pengertian,latar belakang fiqh indonesia serta hal-hal yang berkaitan dengannya.
Pengertian Fiqh Indonesia:
Fiqh Indonesia ialah fiqh yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, sesuai dengan tabi’at dan watak Indonesia.(Fiqh atau hukum Islam yang sesuai dengan karakter bgs Indonesia).
Penggagas Fiqh Indonesia : Prof. Dr. TM Muh. Hasbi ash-Shiddieqiey.
Latar Belakang Muncul Gagasan Fiqh Indonesia
1.Hukum Islam (fiqh) adalah hasil ijtihad yang tdk lepas dari karakter sosio kultural yang melingkupinya.
2.Sosio kultural dalam konteks Indonesia adalah ‘URF  (adat kebiasaan masyarakat  yang berlaku di Indonesia).
3.Pengambilan ‘urf sebagai bagian dari sumber hukum Islam dalam sejarah telah sering dilakukan oleh para ulama fiqh.
4.Dalam perspektif diatas, Hukum Islam dengan karakter Indonesia (fiqh Indonesia) dapat dibentuk justru tdk dari nol, tetapi sudah ada bahan bakunya yaitu ‘URF (adat masyarakat).
5.Dalil-dalil Ijtihadi, seperti maslahah mursalah memberi ruang gerak yang lebih komprehensif di dalam melakukan ijtihad baru utk merumuskan fiqh Indonesia yang sesuai dengan nuansa bgs Indonesia.

Fiqh Indonesia dalam Pendekatan Ushul Fiqh
Hukum Islam:
1.Syariah: tsubut (tetap) dan universal
2.Fiqh: Tathawur (berkembang):Fiqh Hijaz ,Fiqh Arab Saudi,Fiqh Indonesia
Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional
1.Masa Kerajaan Islam (abad XVII-XIX): Hukum Islam terakomodasi dan telah menyatu dengan kehidupan masyarakat serta menjadi hukum positip.
2.Masa Penjajahan belanda (1760-1942): Hukum Islam masih diakui eksistensinya, dg dibukukannya “compendiem freijer”. Hukum Islam tdk diakui, belanda mengeluarkan teori receptie.
3.Masa Orde Lama (1945-1965): Hukum Islam diperjuangkan oleh Umat Islam menjadi asas negara (Piagam jakarta). Akibat konflik politik antara Islam Nasinalis dan Islam Fundamental, , akhirnya “tujuh kata’ dihilangkan.
4.Masa Orde Baru (1966-1998):Hukum Islam tdk terakomodasi (Hub. antagonistik 166-1981). Hukum Islam terakomodasi (hub. Akomodatif 1085-1999)
5.Masa Reformasi (1999-sekarang):Hukum Islam terakomodasi secara signifikan (Hub.harmunis 1999-sekarang)
Hukum Islam dalam Konstitusi Negara
Legalisasi hukum Islam:
1.Hukum Isam telah menyatu dalam kehidupan masyarakat muslim di Indonesia.
2.Amanat Undang-undang dasar 1945 dalam hal ini bunyi pasal 29
3.Teori Authoritas Hukum, bahwa setiap sistem hukum, mennutut yang meyakininya harus bersedia mengakui bahwa hukum itu mengikat mereka
4.Hukum islam memuat hal-hal yang dalam hukum nasional disebut dengan istilah Hukum Formil dan Hukum Materiil

1 komentar:

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan