TRANSAKSI YANG DILARANG
1.Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
2.Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang
belum dimiliki (short selling);
3. Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh
keuntungan atas transaksi yang dilarang;
4.Menimbulkan informasi yang menyesatkan;
5.Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek
Syariah tersebut; dan
6.Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu
Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan
mempengaruhi Pihak lain;
para investor bebas memilih apakah memegang saham yang
dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya
sebentar untuk kemudian melepaskannya di pasar sekunder ketika ia melihat
pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang
secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni keinginan untuk meraih
capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat.
keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti
diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya
lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa saja investor melalui
para broker melakukan goreng mengoreng saham dengan tujuan menguasai saham
perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya
melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang
berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya
jatuh. Ketika harga saham jatuh maka terjadi kepanikan di kalangan
investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan
saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat
dihindari.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)