Teori
Berlakunya Hukum Islam
1.Teori
Credo/Otoritas Hukum Islam:pelaksanaan hukum Islam berlaku bagi orang yang
telah mengucapkan dua kalimat syahadat, orang yang telah menerima Islam sebagai
agamanya berarti ia
telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.
2.Teori
Receptio in Complexu:bahwa orang Islam Indonesia telah melakukan resepsi hukum
Islam dalam keseluruhannya dan sebagai kesatuan.
3.Teori Receptie:hukum yang berlaku bagi
umat Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dpt berlaku
apabila telah diresepsi oleh hukum adat.
4.Teori
Receptie Exit:bahwa teori resepsi harus keluar dari teori hukum Islam di
Indonesia karena bertentangan dengan UUD 45, al-Qur’an
5.Teori
Receptie a Contrario:hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia adalah hukum
agamanya, hukum adat hanya berlaku, jika tdk bertentangan dengan hukum agama.
6.Teori Exstensi:-telah ada dalam arti
sebagai bagian integral dari hukum nasional,-telah ada, dalam arti dengan
kemandirian dan kekuatan wibawanya, ia diakui oleh hukum nasional dan statusnya
sebagai hukum nasional,-telah ada, dalam arti norma hukum Islam berfungsi
sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional,-telah ada dalam arti sebagai
bahan utama dan sumber utama hukum nasional.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)