SAHAM SYARI’AH
- SAHAM = tanda penyertaan MODAL
seseorang atau badan usaha dalam suatu PERUSAHAAN atau PT (Perseroan Terbatas
- SAHAM berupa selembar
kertas/sertifikat siapa pemiliknya (warkat) atau berupa ACCOUNT (rekening) atas
nama seseorang, yang memiliki kekuatan HUKUM.
SAHAM SYARI’AH bukan ditunjukan
secara tertulis dalam sertifikat saham (terdapat tulisan syari’ah).
• SAHAM SYARI’AH = saham yang
apabila dikeluarkan oleh EMITEN/PERUSAHAAN yang sudah masuk kategori usaha yang
memenuhi syari’ah.
•
LIST SAHAM SYARI’AH dapat ditemukan di
Jakarta Islamic Index (JII)
• SAHAM SYARI’AH harus disesuaikan
dengan peraturan Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003. di bidang Pasar Modal
PERBEDAAN UMUM
SYARI’AH:
1.
Investasi terbatas pada sektor
tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.
2.
Didasarkan pada prinsip syari’ah
(penerapan loss-profit sharing).
3.
Melarang berbagai bentuk bunga,
spekulasi dan judi.
4.
Adanya syari’ah guidline yang
mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan
dan distribusi pendatapan.
5.
Terdapat mekanisme screening
perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.
KONVENSIONAL :
1.
Investasi bebas pada seluruh sektor.
2.
Didasarkan pada prinsip bunga.
3.
Membolehkan spekulasi dan judi yang
pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
4.
Guidline investasi secara umum pada
produk hukum pasar modal.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)