Kamis, 08 November 2012

Kamis, November 08, 2012

SAHAM SYARI’AH
-  SAHAM = tanda penyertaan MODAL seseorang atau badan usaha dalam suatu PERUSAHAAN atau PT (Perseroan Terbatas
- SAHAM berupa selembar kertas/sertifikat siapa pemiliknya (warkat) atau berupa ACCOUNT (rekening) atas nama seseorang, yang memiliki kekuatan HUKUM.
   
   SAHAM SYARI’AH bukan ditunjukan secara tertulis dalam sertifikat saham (terdapat tulisan syari’ah).
   SAHAM SYARI’AH = saham yang apabila dikeluarkan oleh EMITEN/PERUSAHAAN yang sudah masuk kategori usaha yang memenuhi syari’ah.
     LIST SAHAM SYARI’AH dapat ditemukan di Jakarta Islamic Index (JII)
SAHAM SYARI’AH harus disesuaikan dengan peraturan Fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003. di bidang Pasar Modal

PERBEDAAN UMUM
SYARI’AH:
1.    Investasi terbatas pada sektor tertentu (sesuai dengan syariah), dan tidak atas dasar utang.
2.    Didasarkan pada prinsip syari’ah (penerapan loss-profit sharing).
3.    Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi.
4.    Adanya syari’ah guidline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi aset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendatapan.
5.    Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syari’ah.
KONVENSIONAL :
1.    Investasi bebas pada seluruh sektor.
2.    Didasarkan pada prinsip bunga.
3.    Membolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannya akan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
4.    Guidline investasi secara umum pada produk hukum pasar modal.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan