Rabu, 18 April 2012

Rabu, April 18, 2012

Hadits Shahih

Secara bahasa, shahih berarti lawan sakit (dhiddus saqiim). Kata shahih juga telah menjadi kosakata bahasa Indonesia berarti sah, benar, sempurna, sehat, dan pasti.
       Definisi secara eksplisit pengertian hadits shahih belum dinyatakan ulama hadits dari kalangan mutaqaddimin (sampai abad III H). Mereka hanya menyatakan bahwa tidak diterima periwayatan suatu hadits kecuali berasal dari orang-orang tsiqah, bersumber dari orang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang hadits, dusta, mengikuti hawa nafsu, orang-orang yang ditolak kesaksiannya.
       Imam Syafi’i memberi ketentuan yang agak jelas tentang suatu riwayat hadits dapat dijadikan hujjah:
1. Diriwayatkan perawi yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal jujur dan memahami dengan baik hadits yang diriwayatkan, meriwayatkan hadits secara lafazh, terpelihara hafalannya.
2. Riwayatnya sambung atau tidak sambung  kepada Nabi.

       Sementara kriteria hadits shahih menurut Bukhari dan Muslim:
1. Rangkaian perawi dalam sanad harus bersambung mulai perawi pertama sampai terakhir. Menurut Bukhari harus ketemu walaupun sekali. Sementara Muslim berpendapat tidak harus ketemu, namun cukup sezaman sudah masuk kategori sambung.
2. Perawi harus terdiri dari orang-orang yang tsiqah, dalam arti adil dan dhabit.
3. Haditsnya terhindar dari illat (cacat), syazd (janggal).
4. Para perawi yang terdekat dalam sanad harus sezaman.

       Sedangkan pengertian hadits shahih menjadi jelas setelah didefinisikan ulama mutaakhirin, yaitu hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan olah perawi yang adil dan dhabit sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan (syazd), dan tidak ber’illat.


1. Sanadnya bersambung
Maksudnya: tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya. Dikatakan shahih kalau rangkaian perawi terakhir sampai kepada sahabat menerima hadits dari Nabi.

2. Perawinya adil
Adil secara bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak zalim, tidak menyimpang, tulus, dan jujur. Orang dikatakan adil apabila ada padanya sifat-sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah, meninggalkan larangan, terjaganya muru’ah (berakhlak baik dalam perilaku). Dengan demikian, perawi yang adil, disamping harus Islam dan baligh, juga memenuhi syarat sebagai berikut:
a.     melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan larangan.
b.    Menjauhi perbuatan-perbuatan dosa kecil.
c.     Memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muru’ah.
Sifat adil para perawi sebagaimana dimaksud dapat diketahui melalui:
a.    popularitas keutamaan pribadi perawi dikalangan ulama hadits.
b.   Penilaian dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi.
c.    Penerapan kaidah jarh wa ta’dil.
Khusus perawi dikalangan sahabat menurut kesepakatan ulama hadits semuanya tergolong adil.

3. Perawinya dhabit
       Secara bahasa dhabit artinya kokoh, kuat, hafalannya sempurna. Seorang dikatakan dhabit apabila perawi tersebut mempunyai daya ingat dengan sempurna terhadap hadits yang diriwayatkan. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, perawi yang dhabit adalah mereka yang kuat hafalannya terhadap yang pernah ia dengar kemudian mampu menyampaikan hafalan tersebut manakala dibutuhkan.
       Dhabit dibagi dua: dhabit fi sadr (terpeliharanya periwayatan dalam ingatan, sejak ia menerima sampai meriwayatkan ke orang lain), dan dhabit fi al-kitab (kebenaran suatu riwayat melalui tulisan).
       Adapun sifat-sifat kedhabitan perawi menurut ulama dapat diketahui melalui:
a.   kesaksian para ulama
b.  berdasarkan kesesuaian riwayatnya dengan riwayat orang lain yang telah terkenal kedhabitannya.

4. tidak syazd (janggal)
       yang dimaksud syazd adalah suatu hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau tsiqah.

5. tidak berillat
       Illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau samar-samar yang dapat merusak keshahihan hadits (baik pada matan atau sanad). Dengan demikian, hadits yang tidak berillat adalah hadits yang didalamnya tidak terdapat kesamaran atau keragu-raguan.

       Ulama hadits membagi hadits shahih menjadi dua:
1.    shahih lizatih yaitu hadits shahih yang memenuhi persyaratan maqbul secara sempurna.
2.    shahih lighairih yaitu hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih, khususnya berkaitan dengan hafalan perawi. Hadits ini asalnya bukan shahih, namun ada pendukung yang dapat menutupi kekuarangannya maka derajatnya naik menjadi shahih lighairih.

Tingkatan hadits shahih tergantung pada kedhabitan dan keadilan para perawinya. Menurut ulama hadits, tingkatan hadits shahih ada tujuh secara berurutan sebagai berikut:
1.          Hadits yang disepakati Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih).
2.          Hadits yang ditakhrij Imam Bukhari sendiri.
3.          Hadits yang ditakhrij Imam Muslim sendiri.
4.          Hadits yang ditakhrij atas dasar syarat-syarat Bukhari Muslim akan tetapi keduanya tidak mentakhrijnya.
5.          Hadits yang ditakhrij atas dasar syarat Bukhari akan tetapi Bukhari tidak mentakhrijnya.
6.          Hadits yang ditakhrij atas dasar syarat Imam Muslim akan tetapi Imam Muslim tidak mentakhrijnya.
7.          Hadits yang dishahihkan oleh para Imam hadits selain Bukhari Muslim dengan tanpa berpegang kepada syarat-syarat keduanya.

(Tulisan ini disampaikan dalam perkuliahan Ulumul Hadis oleh dosen FAI-UMS. bapak Nurul Huda)




0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan