Antara Bunga dan Riba-Diantara kaedah yang menjadikan dasar hukum dalam akad muamalah adalah larangan riba dalam aktifitas transaksi muamalah. Masalah riba sudah disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan sudah dijelaskan oleh Rasulullah n dalam haditsnya serta penjelasan rincinya juga sudah diperbincangkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Bahkan dalam catatan sejarah, disebutkan bahwa riba tidak hanya dilarang dalam ajaran Islam akan tetapi dilarang dan dikecam oleh hampir semua agama di muka bumi ini. Namun demikian, banyak umat Islam tidak mengetahui larangan ini, bahkan ada yang pura-pura tidak mengetahuinya. Dalam hadits telah disebutkan bahwa diantara tujuh kategori dosa besar adalah memakan harta riba.
Seiring dengan perkembangan industri keuangan yang beragam transaksinya muncul pula transaksi riba yang dikemas dalam industri keuangan khususnya perbankan, hal ini lebih dikenal dengan nama bunga (interest). Praktik bunga yang dipraktikkan industri keuangan ini sama dengan praktik riba yang dipraktikkan masyarakat Arab pada masa Rasulullah n. Dengan memeriksa ayat-ayat larangan riba dalam Al-Qur’an dan Hadits, dapat diketahui bahwa larangan riba hampir selalu diawali dengan kata “al” (ma’rifah) yang artinya menunjuk kepada praktik riba yang telah dilakukan dan sudah cukup dikenal pada waktu itu. Praktik riba yang dilakukan pada waktu itu dapat diikuti hasil penelitian Anwar Iqbal Quresi, dalam bukunya Islam and the Theory of Interest, halaman 49 sebagai berikut :
 a)  Seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan pada suatu tanggal yang telah disetujui bersama. Apabila pembeli kemudian tidak dapat membayarnya pada tanggal yang telah disetujui itu, suatu “waktu lenggang” diberikan asalkan pembeli setuju untuk membayar jumlah yang lebih besar dari harga semula.

 b) Seseorang meminjamkan sejumlah uang selama suatu jangka waktu tertentu                         dengan syarat bahwa pada saat jatuh temponya nanti si peminjam membayar “pokok modal” bersama suatu jumlah tetap “riba” atau “tambahan”.
c) Si peminjam dan pemberi pinjaman setuju atas suatu tingkat “riba” tertentu selama suatu jangka waktu tertentu. Apabila setelah jangka waktu tersebut si peminjam tidak dapat melunasi hutangnya beserta jumlah tambahannya, ia kemudian diharuskan membayar suatu tingkat kenaikan “riba” sebagai tambahan “waktu lenggang”.
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa pihak yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang. Diantaranya karena alasan ;
1.        Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
2.        Hanya bunga yang berlipat ganda saja dilarang. Sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
3.        Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian tidak terkena khitab ayat-ayat dan hadits riba.
Darurat
Untuk lebih memahami pengertian, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat ini seperti yang dinyatakan oleh syara’ (Allah dan rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.
                   /   Imam Suyuthi dalam bukunya Al Asybah wan Nadhair ( الاشباه والنظائر ) menegaskan bahwa “darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat, maka akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian.”
                   /   Dalam literatur klasik keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan, maka dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan 2 batasan ;
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, seraya dia (1) tidak menginginkan dan (2) tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)
Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, terutama penerapan al qawaid al fiqhiyah seputar kadar darurat.
                   /   Sesuai dengan ayat di atas para ulama merumuskan kaedah.
الضرورات تقدر بقدرها
“Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya.”
Artinya darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam maka dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang. Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap maka tidak boleh melampaui batas hingga tujuh atau sepuluh suap. Apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangga.
Berlipat Ganda
Pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat-ganda dan memberatkan. Sementara bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang keliru atas surat Ali Imran ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”
Sepintas, surat Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat-ganda. Namun pemahaman kembali ayat ter-sebut secara cermat, termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya. Secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelarangan riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan.
                   /   Kriteria berlipat-ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal (حال) atau sifat dari riba, dan sama sekali bukan merupakan syarat.
Syarat artinya kalau terjadi pelipat-gandaan, maka riba, jikalau kecil tidak riba.
                   /   Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konfrensi fiqh Islami di Paris, tahun 1978, menegaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut. Beliau menjelaskan secara linguistik (ضعف) arti “kelipatan”. Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula. Sementara (اضعاف) adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi. Minimal jamak adalah 3. Dengan demikian (اضعافا) bararti 3×2=6 kali. Sementara (مضاعفا) dalam ayat adalah ta’kid (للتأكيد) untuk penguatan.
Dengan demikian menurut beliau, kalau berlipat-ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600 %. Secara operasional dan nalar sehat angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan-pinjam.
                   /   Menanggapi pembahasan Q.S. Ali Imran ayat 130 ini, Syaikh Umar bin Abdul Aziz Al Matruk, menegaskan ;
“Adapun yang dimaksud dengan ayat 130 Surat Ali Imran, termasuk redaksi berlipat-ganda dan pengguna-annya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak. Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu. Dengan demikian redaksi ini (berlipat-ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminologi syara (Allah dan rasul-Nya).”
                   /   DR. Sami Hasan Hamoud menjelaskan bahwa, bangsa Arab di samping melakukan pinjam-meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak. Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint labun). Kalau meminjamkan bint labun meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun). Kalau meminjamkan haqqah meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan tergantung kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar. Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.
Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaedah mafhum mukhalafah dalam konteks Ali Imran 130 sangatlah menyimpang baik dari siyaqul kalam, konteks antar-ayat, kronologis penurunan wahyu, dan sabda-sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktik riba pada masa itu.
                   /   Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa ayat 130 Surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke 3 H. Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari surat Al Baqarah yang turun pada tahun ke 9 H. Para ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan “ayat sapu jagat” untuk segala bentuk, ukuran, kadar, dan jenis riba.
Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu. Dengan demikian BCA, Bank Danamon, atau Bank Lippo, tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis ;
a)         Adalah tidak benar pada zaman pra-Rasulullah tidak ada “badan hukum” sama sekali. Sejarah Romawi, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Atau dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
b)        Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah (شخصية حكمية). Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan mudharat jauh lebih besar dari perseorangan. Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, mengekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyatakan apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallaf. Memang ia bukan insan mukallaf tetapi melakukan fi’il mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Demikian juga dengan lembaga keuangan, apa bedanya antara seorang rentenir dengan lembaga rente. Kedua-duanya lintah darat yang mencekik rakyat kecil. Bedanya, rentenir dalam skala kecamatan atau kabupaten sementara lembaga rente meliputi propinsi, negara, bahkan global. Wallahu a’lam bish showab
(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Muh. Ihsan Hadi, dalam http://www.almukmin-ngruki.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:antara-bunga-dan-riba&catid=47:majalah&Itemid=67)