Ada sejumlah pertanyaan dari para nasabah Bank Konvensional tentang “hukum” mengambil dan memanfaatkan bunga bank.
Pertanyaan ini sebaiknya dijawab sebagai berikut:
Pertama,
Tidak dibolehkan berhubungan dengan riba, baik menyimpan
atau meminjam. Terdapat ancaman berat atas pebuatan riba di dunia dan
akhirat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا
مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (سورة
البقرة: 278 – 279)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Disebutkan dalam riwayat Muslim, 1598 dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا ، وَمُؤْكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ :
هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan
riba, orang yang mewakili, penulis, dua orang saksinya dan beliau
mengatakan, ‘Mereka semua sama.”
Bagi orang yang terlanjur melakukannya, hendaklah dia
bertaubat kepada Allah Ta’ala dan mengeluarkan uangnya dari Bank riba.
Kecuali kalau dalam kondisi terpaksa harus menyimpan uangnya karena
tidak ada bank Islam di negaranya. Cukup baginya menyimpannya di
rekening biasa. Tidak dibenarkan seseorang menyimpan uangnya di bank
riba dengan alasan bahwa dia dapat membersihkannya dari bunga. Karena
yang diinginkan pertama kali adalah terlepas dari dosa besar riba.
Kedua,
Orang yang melakukan riba tidak boleh mengambil manfaat
dari bunga riba. Dia harus menjauhkannya dengan menyalurkannya di jalan
kebaikan, seperti memberikannya kepada fakir miskin. Dibolehkan
memberikannya kepada kerabat yang tidak menjadi menjadi tanggungannya.
Mereka dapat memanfaatkannya sesukanya baik untuk membeli makanan atau
pakaian atau selain dari itu. tidak diharuskan mengeluarkannya untuk
membeli minyak atau perbaikan jalan. Boleh digunakan untuk sesuatu yang
mubah. Karena fakir kalau dia mengambilnya maka telah menjadi halal dan
sudah menjadi bagian dari hartanya. Dan yang diharamkan adalah orang
berhubungan dengan riba.
(Dikutip dan diselaraskan dari http://islamqa.info/id/ref/147455)
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)