Saintifikasi Ekonomi Islam-
Ekonomi islam saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat baik
di tingkat lokal maupun di tingkat global. Indikator utamanya terlihat
pada munculnya berbagai institusi dan produk keuangan syariah sebagai
alternatif pilihan selain dari sistem konvensional yang sudah ada. Saat
ini lembaga keuangan syariah telah memiliki pasar modal syariah,
perbankan syariah, microfinance syariah, asuransi syariah, islamic fund
dan produk keuangan sukuk. Lembaga dan produk keuangan syariah ini
idealnya lahir dari rahim kajian ekonomi islam sebagai sebuah disiplin
ilmu. Sebagaimana telah terjadi pada sistem ekonomi konvensional
(kapitalisme) yang kemudian beranak pinak menghasilkan berbagai
institusi dan produk keuangan konvensional.
Permasalah vital yang ada dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam
saat ini adalah pertumbuhan institusi dan produk keuangan syariah lebih
cepat dibandingkan dengan kajian tentang fundamental ekonomi islam
sebagai sebuah disiplin ilmu. Bahkan kajian teori dan philosophy ekonomi
islam yang gencar terjadi pada tahun 1970 dan 1980-an mengalami
pergeseran pada tahun 1990 dengan lebih berorientasi pada
wilayah-wilayah komersil seperti keuangan dan perbankan syariah.
Akibatnya, terjadi kekurangan kajian philosophy dalam literatur ekonomi
islam dan disaat yang bersamaan terjadi lonjakan pertumbuhan lembaga dan
produk keuangan islam. Artinya adalah lembaga dan produk keuangan
syariah yang ada saat ini tidak lahir dari fundamental ekonomi islam
yang solid tapi mungkin lahir dari proses islamisasi atau replikasi
produk lembaga dan keuangan konvensional yang sudah ada menjadi lembaga
dan produk keuangan syariah.
Ada pertanyaan mendasar terhadap keberadaan ekonomi islam saat ini,
yaitu apakah ekonomi islam bisa dikatakan sebagai sebuah disiplin ilmu?
Apakah ekonomi islam sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah ilmu?
Pertanyaan ini ditanggapi oleh beberapa kelompok aliran yang tidak
menganggap ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu.
Pertama, Mazhab Pembaharu Kapitalisme. Mazhab pemikiran ini
beranggapan bahwa fundamental dari sistem ekonomi islam sama saja dengan
sistem kapitalisme. Kapitalisme mengakui adanya hak kepemilikan,
kebebasan untuk berusaha, dan kepercayaan pada mekanisme pasar dan hal
ini diakui pula dalam sistem ekonomi islam. Mereka hanya menganggap ada
bagian-bagian tertentu dalam sistem kapitalisme yang perlu disesuaikan
sehingga bisa dikonfromikan dangan prinsip-prinsip islam. Penyesuaian
itu terutama pada pembedaan antara produk halal dan haram, mengeluarkan
riba pada sistem moneter dan memasukkan zakat dalam sistem fiskal. Jika
penyesuaian ini telah dilakukan pada sistem kapitalisme maka akan sama
saja dengan sistem ekonomi islam. Intinya, mazhab ini menganggap sistem
ekonomi islam yang lagi marak saat ini adalah wajah lain dari sistem
kapitalisme yang sudah diperbaharui dan disesuaikan, sehingga tidak
perlu dianggap sebagai sebuah ilmu ekonomi baru.
Kedua, Mazhab Konevensional. Kelompok ini beranggapan bahwa terdapat
perbedaan yang mendasar antara teori ekonomi islam dan ekonomi
konvensional. Sistem ekonomi konvensional telah dibangun dari struktur
fondasi dan teori yang solid serta teruji. Perbedaan inilah yang menjadi
alasan ketidaklayakan ekonomi islam disebut sebagai ilmu. Sehingga
mereka menganggap ekonomi konvensional adalah satu-satunya basis ilmiah
dalam menciptakan dan menerapkan sistem ekonomi terapan.
Ketiga, Mazhab Sectarian Diversity. Kelompok ini menganggap ekonomi
islam memiliki basis keilmuan yang lemah dan hanya berisi tentang
keyakinan dan ajaran agama. Pengikut pemikiran ini beranggapan pula
bahwa usaha untuk mengembangkan ekonomi islam hanya akan berujung pada
konflik intelektual dikarenakan ekonomi islam tidak memiliki basis
ilmiah yang kuat dan dalam tubuh islam itu sendiri terdiri dari perbagai
sekta dan aliran pemikiran.
Sebagai tanggapan dari pemikiran-pemikiran di atas maka perlu
dilakukan saintifikasi ekonomi islam secara serius sehingga menghasilkan
struktur ilmu yang solid dan kuat yang darinyalah akan lahir berbagai
teori-teori ekonomi islam, institusi dan produk keuangan syariah yang
jeniune dari eksplorasi ajaran islam itu sendiri, bukan lagi hasil
replikasi yang pada intinya bisa dibilang sama saja, hanya jenis kontrak
dan niatnya yang berbeda.
Untuk membantah ketiga kelompok pemikiran di atas yang tidak
mempercayai ekonomi islam sebagai sebuah disiplin ilmu bukanlah hal yang
susah. Secara fundamental ekonomi islam sangat berbeda dengan ekonomi
kapitalisme yang berdasarkan pada laissezefaire philosophy. Fundamental
ekonomi islam menganggap individu sebagai khalifah Allah di muka bumi
dengan tujuan untuk mendapatkan kemenangan (falah) di dunia dan akhirat
serta semua tindak lakunya akan dipertanggungjawabkan kelak nanti. Dari
perbedaan fundamental ini bisa menjadi justifikasi ilmiah untuk
pengembangan ekonomi islam. Kelompok kedua menganggap ekonomi
konvensional sangat jauh berbeda dengan ekonomi islam. Justru adanya
perbedaan ini memungkinkan berkembangnya ekonomi islam sesuai dengan
karakter dan prinsip dasarnya. Kelompok ketiga tidak mengakui ekonomi
islam sebagai disiplin ilmu karena dalam islam terdapat berbagai macam
sekta pemikiran, justru adanya berbagai perbedaan pemikiran ini
mencerminkan tradisi ilmiah itu sendiri.
Berdasarkan pada struktur ilmu ekonomi yang dikembangkan oleh Thomas
S. Kuhn dalam bukunya The Structure of Scientific Revolutions maka islam
bisa dikategorikan sebagai sebuah disiplin ilmu. Adapun struktur ilmiah
ekonomi islam adalah; secara fundamental ekonomi islam berakar pada
nilai tawhid, rububiyyah, khilafah, tazkiyah dan accountability. Dari
fundamental ini akan menghasilkan perilaku pelaku ekonomi yang dikenal
sebagai muslim man.
Muslim adalah individu yang punya komitmen bahwa hidupnya diabdikan
untuk mencapai kemenangan (falah) sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Seorang muslim meyakini apapun yang ada dalam kehiduapn ini hanyalah
titipan dari Sang Maha Pencipta. Perilaku muslim ini akan
mengantarkannya pada shariah sehingga terjadi interkonneksi antara
perilaku individu dengan paradigma syariah. Paradigma syariah ini
menjadi basis ilmiah untuk pengembangan sistem ekonomi islam. Pada
akhirnya, ekonomi islam berhak berkembang berdasarkan prinsip dan
karakternya sesuai struktur ilmiahnya yang menggunakan sebuah paradigma
yang berbeda dengan paradigma ekonomi pasar pada ekonomi konvensional.
Ekonomi islam mengkaji persoalan-persoalan ekonomi dan bagaimana
menyelesaikannya dalam bingkai perspektif islam (nilai, norma, aturan
dan perintah dan larangan). Permasalah ekonomi klasik adalah
ketidakseimbangan antara sumber daya alam dengan keinginan tak terbatas
manusia, keterbatasan sumber daya alam dan ketidakterbatasan keinginan
manusia, dan bagaimana pengalokasiannya? Menurut konsep ekonomi islam,
Allah menciptakan kekurangan dan keberlimpahan secara bersamaan sehingga
terjadi keseimbangan. Letak permasalahan ekonomi yang sebenarnya adalah
pada perilaku manusia yang sering menciptakan ketidakseimbangan
pengalokasian sumber daya alam yang tidak merata.
Perbedaan mendasar ekonomi islam dan ekonomi kenvensional pada aspek
fundamental adalah self-interes versus huquq, utility versus maslahah
dan rationality versus taqwa. Perbedaan-perbedaan mendasar ini akan
menghasilkan perlaku ekonomi yang berbeda, ekonomi islam melahirkan
muslim man dan konvensional menghasilkan economic man.
Saintifikasi ekonomi islam berbeda dengan islamisasi ilmu ekonomi.
Saintifikasi ekonomi islam adalah usaha untuk mengkonstruksi strukur dan
teori ekonomi islam berdasarkan pada sumber fundamental dan prinsip
ajaran islam itu sendiri sedangkan islamisasi ilmu ekonomi menurut hemat
saya adalah usaha untuk memasukkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
dasar ajaran islam pada ilmu ekonomi yang sudah ada. Bagian pertama
menghasilkan genuine produk sedangkan bagian kedua menghasilkan
replikasi produk yang sudah dipurifikasi (memasukkkan unsur halal dan
mengeluarkan unsur haram).
Dalam islamisasi ekonomi, kebanyakan orang terperangkap pada
paradigma konvensional sehingga sulit membedakan antara westernalisasi
islam melalui pencocokan ajaran islam terhadap ekonomi konvensional atau
islamisasi paradigma konvensional. Stigmatisasi yang berkembang saat
ini terhadap ekonomi islam (keuangan syariah) adalah arabisasi terhadap
ekonomi konvensional (keuangan konvensional) yang pada substansinya
tidak berbeda, yang membedakan hanya niat dan kontraknya saja.
Fokus utama yang harus dilakukan oleh islamic scholars adalah
saintifikasi ekonomi islam bukan justru islamisasi ilmu ekonomi sehingga
theory, institusi dan produk keuangan yang tercipta adalah hasil dari
penggalian ajaran islam itu sendiri, bukan lagi sekedar duplikasi dan
replikasi melalui “purifikasi” terhadap ekonomi konvensional. Penulis
menyadari saintifikasi ekonomi islam membutuhkan waktu yang lama seperti
apa yang terjadi pada ekonomi konvensional yang membutuhkan ratusan
tahun sehingga bisa menjadi seperti saat ini walaupun masih memiliki
berbagai kelemahan. Tapi melalui dengan usaha ini maka kita akan
menampilkan wajah ekonomi islam yang sebenarnya bukan justru sekedar
duplikasi dan replikasi yang kebanyakan masuk wilayah syubhat.
Wallahu’alam Bissawab
(Dikutip dan diselaraskan dari tulisan Aulia Reza Utama , dalam Ali Rama
Master Student in Economics International Islamic University Malaysia
+0126832319, pada http://najlapinky.blogspot.com/2010/01/saintifikasi-ekonomi-islam.html)
Master Student in Economics International Islamic University Malaysia
+0126832319, pada http://najlapinky.blogspot.com/2010/01/saintifikasi-ekonomi-islam.html)
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)