Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

Wajib membawa nash wahyu kepada makna umum, jika tidak ada nash yang menunjukkan adanya tahsis (mengkhususan).

·  Jika ada nash wahyu  degan memakai redaksi umum maka harus dipahami redaksi tersebut secara umum. Karena asal mula tasyhri’ (penetapan syareat) itu datang dengan umum- yaitu bila tidak ditemukan nash lain yang menghususkannya.
·  Amm menurut bahasa bahasa adalah mencakup sesuatu yang tidak terbatas.  Menurut Istilah  Lafazh yang mencakup semua yang patut untuk lafazh tersebut dengan satu kata sekaligus. Contohnya kata الرِّجَالُ yang berarti kaum laki-laki. Maka semua laki-laki di dunia ini masuk dalam kata الرِّجَالُ . .  Diantara  lafadz yang menunjukkan makna umum adalah : كل ،و ما، و من، و جميع، و عامة، و كافة، و أين، و كيف
·  Adapan tahksis, adalah mengeluarkan sesuatu dari keumumam suatu masalah.
·  Contoh dalam surah ath-Tholaq: 4. dalam ayat ini ada dua pendapat. Pertama ayat ini dihukumi umum bagi wanita-wanita hamil yang ditalak dan wanita-wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya, masa ‘idah bagi mereka adalah hingga melahirkan, ini adalah pendapat jumhur ulama’ dari para sahabat. Kedua, hukum ayat ini adalah khusus bagi wanita-wanita yang ditalak, adapun yang ditinggal mati suaminya maka masa ‘idahnya dua kali masa yang ditentukan, ini adalah pendapat ibnu abbas. Berdasarkan kaidah diatas, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur. Karena  shighoh keumuman dari ayat tersebut adalah adanya lafadz jama’ yang diidhofahkan pada lafadz ma’rifah.
Tulisan ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran oleh  Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan