Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYYAH „IJHTIHAD
Ijtihad Itu tidak batal karena ijtihad
Contoh-contoh: 
1.Ijtihad Abu Bakar terhadap tawanan perang Badar dengan membayar tebusan. Lalu ada ijtihad Umar yang memutuskan agar mereka dibunuh, dengan dikuatkan wahyu al-Anfal : 67. Ijtihad Umar yang dijalankan dengan tidak membatalkan ijtihad abu Bakar 

2.Ijtihad Umar tidak mendapat bagian karena terhabiskan, sementara dapat 1/3, ½ dan 1/6. Lalu pada bagian lain ijtihadnya berubah 1/3 itu bersama dengan 3.Berubah ijtihad dalam arah salat, tidak perlu mengulangi rakaat atas ijtihadnya yang pertama. 4.Seseorang mengkhulu istrinya 3 kali, lalu mengawini yang ke 4 kali, tanpa didahului nikah yang lain, karena ijtihadnya khulu itu bukan talaq. Lalu berubah ijtihadnya khulu itu sama dengan talaq. Pendapat Al-Gajali, Ia tidak perlu cerai jika hasil ijtihad hakim yang sah, baru cerai jika dari perubahan ijtihad hakim. Pendapat yang ke dua sebaiknya Ia cerai karena ada dalam haram.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan