Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYAH TENTANG”KEMADHARATAN”
Sungguh Allah itu tidak suka pada yang membuat kerusakan.
Kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan iman
Tidak ada bahaya dan tidak pula membahayakan. Artinya: Kemadharatan itu harus dilenyapkan
Contoh-contoh: 
1).Pembeli boleh memilih barang karena adanya cacat 
2).Boleh membatalkan pernikahan karena adanya aeb 
3).Boleh perempuan memutuskan nikah karena suami menyulitkan 
4).Dibolehkan membuat organisasi, kehakiman, beladiri, kishas dan garansi, untuk menghilangkan kemadharatan 

Kemadharatan tidak dapat hilang dengan kemadharatan  
Contoh-contoh: 
1).Orang yang madharat tidak dapat memakan makanan yang madharat lain 
2).Boleh tetap diam di atas orang yang luka, jika ia pindah akan mati yang lain 
3).Jika uang logam masuk botol dan tidak bisa keluar kecuali dengan dipecahkan, maka ia memilih salah satunya.
 
Kemadharatan membolehkan yang terlarang  
Contoh-contoh 
1).Boleh makan bangkai dan daging babi ketika terpaksa, dan minum khamer karena tersesak. 
2).Boleh mengucapkan lafad kekufuran karena terpaksa. 
3). Boleh mengambil harta yang punya utang karena tidak mau bayar. 
4). Boleh makan apa yang diperlukan, karena makanan haram sudah menjadi umum. 
5) Boleh menggali kuburan karena mayit belum dikapani. tidak ada haram karena darurat dan tidak ada makruh karena hajat / perlu. 


Referensi:
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan