Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

QAIDAH FIQIYAH TENTANG „KELUAR DARI KHILAFIYAH  
Siapa yang menjaga syubhat sungguh telah membersihkan agama dan harga dirinya Keluar dari perselisihan terpuji  
Contoh-contoh: 
1.Imam Malik mewajibkan menggosok badan waktu Thaharah dan mengusap seluruh kepala. Jumhur ulama tidak mewajibkan. Maka menganggap bukan wajib, tapi pekerjaan yang disukai, itu sudah mencari jalan dari perselisihan Ulama 
2.Menyukai mengkosor shalat dalam safar jarak 3 mil (84 km). Keluar dari Imam Abu Hanifah yang mewajibkan, dan yang lain tidak mewajibkan 
3.Disukai tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya dalam tempat tertutup. Keluar dari Imam al-Tsauri yang mewajibkan, dan yang lain tidak mewajibkan
4.Tidak menyukai shalat munfarid di belakang shaf. Keluar dari pendapat Imam Ahmad yang menganggap batal. 
5.Tidak menyukai memisahkan diri dari Imam Shalat tanpa alasan. Keluar dari pendapat Imam Daud yang menyebutkan batalnya 
Syarat: 1.Tidak membuat/memperhatikan khilafiah yang lain 
2. Tidak menyalahi sunnah, 
3. Dikuatkan alasannya dengan dalil ( yang kuat )

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan