Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

 اذ اختلفت الحقيقة الشرعية والحقيقة الغوية فى تفسير كلام الله تعالى قدمت الشرعية
Jika terdapat perselisihan antara makna hakikat syara’ dengan makna hakikat kebahasaan di dalam menafsirkan al-Qur’an maka makna syariat harus didahulukan.
Kaidah ini menerangkan bahwa jika ada kontradiksi antara makna hakikat yang dikehendaki syara’
dengan makna hakikat yang dikehendaki bahasa di dalam menafsirkan dan memahami al-Qur’an, maka
harus didahulukan makna yang dikehendaki syara’, jika tidak ada keterangan  lainnya.
Alasannya adalah karena al-Qur’an merupakan asas dan sumber syara’, dan salah satu visi Nabi
Muhamad diutus adalah untuk menerangkan hokum-hukum syara’. Adapun fungsi dari hakikat kebahasaan
adalah untuk memperkuat (taukid) keterangan syara`, bukan sebaliknya.
Termasuk dalam hal ini adalah tidak diperbolehkannya memalingkan kata dari makna syari kedalam makna
bahasa setelah ada ketetapan penggunaan kata tersebut dalam istilah syar`i. Kecuali jika ada keterangan
lain yang menunjukan makna selain syari. Seperti kata shalat, haji, zakat, syiam, thowaf dll.
Contoh dalam penafsiran dalam surat Fushshilat: 7,
 الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ (7)
Kata  (لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ ) diartikan  sebagai “orang-orang yang tidak taat kepada Allah yang telah mensucikan dan membersihkan badan-badan mereka. Pendapat ini bersumber dari Ibn Abbas, Ikrimah dan lainnya. Pendapat laian mengartikan sebagai “orang-orang yang tidak mau membayar zakat harta benda (mal) yang telah disyari’atkan oleh Allah. Pendapat ini bersumber dari Qatadah, Hasan. Dalam hal ini pendapat kedua diutamakan, karena berlandaskan pada makna syara`. Adapun jika ada keterangan penngunaan makan bahasa maka makna bahasa yang didahululan. Seperti dalam at-taubah: 103 kata lafadz (صل), dartikan secara bahasa yakni الدعاء (berdoa), bukan diartikan shalat, karena berdasar pada hadits nabi saw.
Tulisan ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran oleh  Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan