Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

QAIDAH FIQIYAH TENTANG HUKUM
Hukum itu berputar beserta illahnya ada atau tidak adanya
Contoh-contoh
1. Haramnya hamer karena mabuknya, maka ketika tidak ada sifat mabuknya maka menjadi halal seperti hamer dibuat cuka
2. Masuk rumah yang lain atau memakai pakaiannya maka haram karena tidak ada ridha, maka apabila diketahui ridhanya menjadi boleh
3. Haramnya makan racun karena membinasakan, maka apabila hilang yang membinasakannya menjadi boleh, seperti dibuat obat.

Nabi bersabda halal itu apa yang dihalalkan Allah dalam Kitabnya, dan haram itu apa yang diharamkan Allah dalam Kitabnya, dan apa yang Ia diamkan maka itu dari yang dimaafkan.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan