Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

 حمل نصوص الوحي على الحقيقه
Wajib memaknai teks  al-Qur`an atas makna hakiki (bukan majazi atau metafora)
Kaidah asal dalam memahami teks al-Quran dan al-Hadits adalah berdasarkan pada makana hakekat bukan makna majazi, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan makna selain hakiki.
Kaidah ini menjelaska tentang kewajiban menggunakan dan menafsirkan teks sesuai makna hakikat dan lahirnya, karena hukum asal dalam perkataan adalah apa yang terucap. Berdasarkan kaidah ini jika ada pertentangan antara ulama ahli tafsir dalam menafsirkan ayat al-Qur’an tentang penggunaan makna hakikat dan majaz maka yang dibenarkan adalah mereka yang menggunakan makna hakikat.
Sebagian ulama membolehkan penggunaan majaz untuk menafsirkan al-Qur’an jika memang itu dibutuhkan, seperti:
  1. Adanya penjelasan atau alasan untuk tidak menggunakan makna hakikat
  2. Adanya petunjuk (qarinah) yang mengharuskan perpindahan makna dari hakikat ke majaz.
Meskipun demikian ada sebagian ulama yang sama sekali tidak menerima adanya majaz dalam al-Qur’an, sebagaimana yang dipegang oleh as-Syanqithi.
Dan terlepas dari perbedaannya, para ulama sepakat bahwa tidak ada majaz terhadap ayat-ayat yang menerangkan sifat Allah dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah-masalah gaib seperti surga, neraka, mizan shirath dan sebagainya. Seperti dalam al-Maidah:64 dan  shad:75. diamaknai secara hakiki tanpa harus menyamakan Allah dengan makhluknya. Sebagaiman ditegaskan dalam as-Syura:11.
Tulisan ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran oleh  Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan