ILMU NASIKH MANSUKH
Secara
bahasa nasikh: membatalkan, menghapus, memindahkan. Sedangkan mansukh:
dibatalkan, dihapus, dipindahkan.
Di
sisi lain Allah berfirman:
Maka apakah mereka tidak
memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah,
tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya (QS. An-Nisa’:
82).
Secara
istilah, nasikh menurut ulama mutaqaddimin (abad 1-3 H) memiliki
beberapa definisi:
1. pembatalan hukum yang ditetapkan
terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2. pengecualian hukum yang bersifat
umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3. penjelasan yang datang kemudian
terhadap hukum yang bersifat samar.
4. penetapan syarat terhadap hukum
terdahulu yang belum bersyarat.
Sedangkan
menurut ulama mutaakhirin, pengertian nasikh
dipersempit terbatas ketentuan hukum yang datang kemudian, guna
membatalkan, mencabut, atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum
terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan
terakhir.
Menurut
Fakhrurrazi, di dalam al-Qur’an terdapat tiga jenis nasakh:
Pertama, nasakh bacaan dan hukumnya.
Kedua, nasakh bacaan dan hukumnya tetap.
Ketiga, nasakh hukum tetapi bacaannya tetap.
QS.
2:115: fa ‘ainama tuwallu fatsamma wajhullah. Ayat tersebut dinasikh
oleh QS. 2:144: fawalli wajhaka syathral masjidil haram.
Cara
mengetahui nasakh:
1. Salah satu dalil nashnya harus
ada yang menentukan datangnya lebih belakangan dari dalil yang lain.
2. Harus ada kesempatan ijma’.
3. Harus ada riwayat shahih dari
sahabat.
Pendapat
Ulama Tentang Nasakh Dalam Al-Qur’an:
Pertama,
golongan yang membenarkan
adanya nasikh dalam al-Qur’an. Mereka bersandar pada QS. al-Baqarah 106:
Ayat
mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami
datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah
kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?(QS.
2:106)
Kedua, golongan yang menolak adanya nasikh dalam al-Qur’an.
Mereka berpendapat, tidak seorangpun berhak mengubah firman Allah. Di dalam
al-Qur’an tidak ada pembatalan (nasikh), semua ayat sudah tetap dan
wajib diamalkan.
Menurut
al-Maraghi, hukum ditetapkan untuk kemaslahatan manusia. Hal ini mungkin
berubah karena adanya perubahan keadaan waktu dan tempat. Apabila suatu hukum
ditetapkan untuk kebutuhan suatu waktu kemudian kebutuhan itu berakhir, maka
merupakan suatu langkah yang bijaksana apabila ia di-nasikh (dibatalkan)
dan diganti oleh hukum yang lebih baik (lebih maslahah).
Muhammad
Abduh menolak nasikh dalam arti pembatalan, tapi menyetujui adanya
tabdil (penggantian, pengalihan, pemindahan ayat hukum ditempat ayat hukum
lainnya) .
Urgensi
mempelajari nasikh mansukh:
1. Mengetahui adanya nasikh mansukh
dalam al-Qur’an.
2. Syariat selalu memelihara
kemaslahatan manusia.
3. Hukum-hukum yang bersumber dari
Allah disyariatkan demi kemaslahatan manusia.
Macam-Macam
Nasakh:
1. Nasakh al-Qur’an dengan
al-Qur’an.
2. Nasakh al-Qur’an dengan Sunnah.
3. Nasakh Sunnah dengan al-Qur’an.
4. Nasakh Sunnah dengan Sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)