Wajib membawa nash wahyu kepada makna umum, jika tidak ada nash
yang menunjukkan adanya tahsis (mengkhususan).
· Jika
ada nash wahyu degan memakai redaksi umum maka harus dipahami
redaksi tersebut secara
umum. Karena
asal mula tasyhri’ (penetapan syareat) itu datang dengan umum- yaitu bila tidak
ditemukan nash
lain yang
menghususkannya.
· Amm menurut bahasa bahasa adalah mencakup sesuatu yang tidak
terbatas. Menurut Istilah Lafazh yang mencakup semua yang patut untuk lafazh tersebut dengan
satu kata sekaligus. Contohnya kata الرِّجَالُ yang
berarti kaum laki-laki. Maka semua laki-laki di dunia ini masuk dalam kata الرِّجَالُ . . Diantara lafadz
yang menunjukkan makna umum adalah : كل ،و ما، و
من، و جميع، و عامة، و كافة، و أين، و كيف
· Adapan
tahksis, adalah mengeluarkan sesuatu dari keumumam suatu masalah.
· Contoh
dalam surah ath-Tholaq: 4. dalam ayat ini ada dua pendapat. Pertama
ayat ini dihukumi
umum bagi
wanita-wanita hamil yang ditalak dan wanita-wanita hamil yang ditinggal mati
oleh suaminya, masa
‘idah bagi mereka adalah hingga melahirkan, ini adalah pendapat jumhur ulama’
dari para sahabat. Kedua, hukum ayat ini adalah khusus bagi
wanita-wanita yang ditalak, adapun yang ditinggal mati suaminya maka masa
‘idahnya dua kali masa yang ditentukan, ini adalah pendapat ibnu abbas.
Berdasarkan kaidah diatas, pendapat yang benar adalah pendapat jumhur. Karena shighoh keumuman dari ayat tersebut adalah
adanya lafadz jama’
yang diidhofahkan pada lafadz ma’rifah.
Tulisan
ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran
oleh Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)