KAIDAH
FIQHIYYAH TENTANG „MAFSADAT‟
Apabila
dua kerusakan saling berlawanan, maka harus dipelihaha yang lebih berat
madharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan dari padanya.
Contoh-contoh
1.Boleh membedah perut yang mati jika ada bayi yang diharapkan hidupnya.
2.Diperbolehkan dalam agama melakukan qishash, hudud dan menindas pemberontak /
penodong di jalan 3.Boleh bagi yang terpaksa mengambil makanan orang lain
dengan paksa.
4.Boleh memotong pohon orang lain jika diharapkan adanya udara
yang berganti
5.Jika yang madharat
mendapatkan daging binatang yang tidak disembelih, dan mendapatkan makanan yang
tidak ada pemiliknya, maka yang paling sahih ia memakan daging itu dari pada
memakan makanan tersebut. Karena makan daging yang tidak disembelih
kebolehannya berdasarkan nash, sedangkan kebolehan mengambil makanan
berdasarkan ijtihad.
Apabila berlawanan antara kemashlahatan dan
kemafsadatan, maka harus diperhatikan mana yang lebih kuat / rajih di antara
keduanya.
Contoh-contoh:
1.Tidak diperbolehkan minum khamer dan makan hasil
judi. Karena kemafsadatannya lebih kuat / besar dari pada manfaatnya. Sesuai, al-baqarah:219
2.Berbohong sifat tercela dan berdosa (mafsadat). Tetapi jika bertujuan
mendamaikan pertengkaran, maka diperbolehkan. Karena besar mashlahatnya.
Menolak
mafsadat didahulukan dari pada mengambil manfaat.
Contoh-contoh:
1.Menjaga
batal shaum diutamakan daripada berkumur dan menghiruf air ke hidung dengan
baik, karena memperhatikan sunnatnya
2.Mencorok-corokan rambut dalam thaharah
hukumnya sunnat, dan dibenci bagi yang berihram untuk menjaga dari jatuhnya
rambut
3.Dibolehkan meninggalkan sebagian kewajiban karena sangat sulit,
seperti berdiri waktu shalat karena sakit
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)