Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYYAH TENTANG „MAFSADAT 
 Apabila dua kerusakan saling berlawanan, maka harus dipelihaha yang lebih berat madharatnya dengan melaksanakan yang lebih ringan dari padanya.  
Contoh-contoh 
1.Boleh membedah perut yang mati jika ada bayi yang diharapkan hidupnya. 
2.Diperbolehkan dalam agama melakukan qishash, hudud dan menindas pemberontak / penodong di jalan 3.Boleh bagi yang terpaksa mengambil makanan orang lain dengan paksa. 
4.Boleh memotong pohon orang lain jika diharapkan adanya udara yang berganti 
5.Jika yang madharat mendapatkan daging binatang yang tidak disembelih, dan mendapatkan makanan yang tidak ada pemiliknya, maka yang paling sahih ia memakan daging itu dari pada memakan makanan tersebut. Karena makan daging yang tidak disembelih kebolehannya berdasarkan nash, sedangkan kebolehan mengambil makanan berdasarkan ijtihad. 

Apabila berlawanan antara kemashlahatan dan kemafsadatan, maka harus diperhatikan mana yang lebih kuat / rajih di antara keduanya.  
Contoh-contoh: 
1.Tidak diperbolehkan minum khamer dan makan hasil judi. Karena kemafsadatannya lebih kuat / besar dari pada manfaatnya. Sesuai, al-baqarah:219 
2.Berbohong sifat tercela dan berdosa (mafsadat). Tetapi jika bertujuan mendamaikan pertengkaran, maka diperbolehkan. Karena besar mashlahatnya.  

Menolak mafsadat didahulukan dari pada mengambil manfaat.  
Contoh-contoh: 
1.Menjaga batal shaum diutamakan daripada berkumur dan menghiruf air ke hidung dengan baik, karena memperhatikan sunnatnya 
2.Mencorok-corokan rambut dalam thaharah hukumnya sunnat, dan dibenci bagi yang berihram untuk menjaga dari jatuhnya rambut 
3.Dibolehkan meninggalkan sebagian kewajiban karena sangat sulit, seperti berdiri waktu shalat karena sakit

Referensi:
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan