QAIDAH
FIQHIYYAH TENTANG „ KEBIJAKAN IMAM‟
Kamu
sekalian adalah pemimpin dan kamuakan ditanya dari kepemimpinannya Tindakan
pimimpin terhadap rakyat disesuaikan dengan kemaslahatan
Contoh-contoh:
1.jika pemimpin membagikan zakat pada mustahiq, tidak boleh baginya
mendahulukan salah satu dalam hal sama kebutuhannya.
2.Tidak boleh memilih Imam
salat orang fasik, sekalipun orang salat dibelakannya dipandang sah, tapi itu
dibenci. 3
.tidak boleh mendahulukan harta baet Mal yang penting dari yang lebih
penting
4.Tidak boleh mengangkat jabatan bagi yang tidak berprofesi dibidangnya
5.Tidak boleh memecat pekerja tanpa alasan yang sah 6.Tidak boleh wali
menikahkan anak tanpa mempertimbangkan kafa’ah.
Tolaklah had dengan
syubhat Hukum had gugur karena syubhat
Macam syubhat:
1). Syubhat fi al-Fa’il, ( pada pelakunya )
2)
Syubhat fi mahal ( pada obyeknya, karena ada dua nash yang berbeda)
3).
Syubhat fi Thariq ( pada prosedur , karena adanya perbedaan dalam penetapan
hukum)
Contoh-contoh :
1.Seorang tidak dijatuhi hukuman karena salah mengambil
barang, yang diduga miliknya tanpa ada keraguan sedikitpun ( misalnya karena
percis sama ), Syub, Fa’il
2.tidak dijatuhi had, mencuri harta anak.
Karena Secara umum, dilarang, tapi ada nash lain, anak dan harta miliknya,
adalah milik ayah. Syub. Fi mahal
3.Tidak dihukum had, mencampuri perempuan
yang kawin mut’ah (Ibnu Abbas boleh – Jumhur tidak boleh), Kawin tanpa wali (
Abu Hanifah ,boleh – jumhur tidak), Kawin tanpa saksi ( Imam malik sah – jumhur
tidak) karena diperselisihkan. Syub fi thariqah .
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)