العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Yang digunakan dalam memahami sebuah kata adalah
keumuman lafadz bukan kehususan sabab
• Apabila didalam satu ayat
terdapat sabab nuzul yang shohih sedangkan lafadznya mengandung pengertian yang
lebih umum dari sebab nuzulnya. Maka pendapat yang benar adalah pendapat yang
membawanya pada keumuman lafadznya, selama belum ada dalil yang menghususkan
keumuman lafadz tersebut dan selama tidak ada qorinah yang mengkhususkan makna
umumnya ayat tersebut.
• Contah surah an-Nur: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ
شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً
أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
kata
muhshonat dalam ayat ini diperdebatkan ulama. Sebagian menyebutkan ayat
tersebut dikhususkan untuk ‘Aisyah tidak berlaku bagi seluruh wanita-wanita
umat rosulullah, karena ayat tersebut turun karenanya. Pendapat lain, hal itu
dikhususkan bagi istri-istri nabi. Pendapat lain, hal itu untuk wanita-wanita
yang berhijrah. Karena wanita mu’minah yang hijrah ke madinah dituduh oleh
orang musyrik makah, mereka berkata bahwa sesungguhnya mereka hijrah untuk
menjual diri, maka turunlah ayat tersebut.
• Pendapat yang lain, ini berlaku
secara umum bagi istri nabi dan semua wanita, sebagamana disifatkan dalam ayat
tersebut. Dan pendapat inilah yang paling kuat untuk tafsir ayat tersebut dan
dikuatkan oleh qoidah ini yaitu bahwa yang dipakai adalah keumuman lafadz bukan
kehususan sabab.
Tulisan
ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran
oleh Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)