Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

 
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب


Yang digunakan dalam memahami sebuah kata adalah keumuman lafadz bukan kehususan sabab 

  Apabila didalam satu ayat terdapat sabab nuzul yang shohih sedangkan lafadznya mengandung pengertian yang lebih umum dari sebab nuzulnya. Maka pendapat yang benar adalah pendapat yang membawanya pada keumuman lafadznya, selama belum ada dalil yang menghususkan keumuman lafadz tersebut dan selama tidak ada qorinah yang mengkhususkan makna umumnya ayat tersebut.
  Contah surah an-Nur: 4 
 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) 
  kata muhshonat dalam ayat ini diperdebatkan ulama. Sebagian menyebutkan ayat tersebut dikhususkan untuk ‘Aisyah tidak berlaku bagi seluruh wanita-wanita umat rosulullah, karena ayat tersebut turun karenanya. Pendapat lain, hal itu dikhususkan bagi istri-istri nabi. Pendapat lain, hal itu untuk wanita-wanita yang berhijrah. Karena wanita mu’minah yang hijrah ke madinah dituduh oleh orang musyrik makah, mereka berkata bahwa sesungguhnya mereka hijrah untuk menjual diri, maka turunlah ayat tersebut.
  Pendapat yang lain, ini berlaku secara umum bagi istri nabi dan semua wanita, sebagamana disifatkan dalam ayat tersebut. Dan pendapat inilah yang paling kuat untuk tafsir ayat tersebut dan dikuatkan oleh qoidah ini yaitu bahwa yang dipakai adalah keumuman lafadz bukan kehususan sabab.
Tulisan ini disadur dan disampaikan dalam perkuliahan Qawaid Tafsir di Pondok Shabran oleh  Dr. Hasan el-Qudsy, M.A., M.Ed.

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan