KAIDAH
FIQHIYYAH TENTANG “ADAT
Perintahkan
dengan ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang bodoh
Uruf itu
ialah sesuatu yang dipandang baik , diterima akal sehat.
Adat sesuatu
yang berulang-ulang tidak ada hubungan dengan akal.
Di sini = Adat kebiasaan
itu ditetapkan sebagi hukum
Contoh-contoh:
1.Seseorang menjual sesuatu dan
memutlakannya, maka ditetapkan atas yang biasa
2.Jual beli yang berlangsung
biasa, sesuai dengan harga / nilai yang biasa, misalnya dg dirham
3.Masuk WC,
dan makan jamuan karena bertamu, maka kembali pada kebiasaan, geratis dan
tidaknya 4.Masa lamanya hed / nifas kembali pada kebiasaan
5.Memberi upah pada
penjahit dan upah melukis, maka tentang benang dan cat lukis kembali pada
kebiasaan, yaitu sudah termasuk di dalamnya.
setiap
ketentuan yang dikeluarjan syara secara mutlak dan tidak ada pembatasan dalam
syara dan dalam ketentuan bahasa, dikembalikan kepada Urf.
Contoh-contoh:
1.
Niat dalam shalat kembali pada urf tidak dijaharkan
2.
Batas mesjid untuk shalat tahiyatul masjid, kembali pada urf
3.
Jual beli dengan / mua’thah, yaitu jual beli dimana si pembeli
menyerahkan uang kepada penjual sebagai pembayaran atas barang yang telah
diambilnya, tanpa ijab kabul karena harga barang tersebut sudah ma’lum.
Adat kebiasaan yang titerapkan dalam satu segi tidak dapat menempati tempat syarat
Contoh-contoh:
1.Gadai di suatu tempat yang mengambil mafaat dari gadaian, Maka mengambil manfaat tidak termasul dalam syarat gadai
2.Jika disuatu tempat terjadi adat orang yang berutang menambah lebih dari utangnya, maka tambah itu tidak menduduki tempat syarat hutang. Cara itu terlarang, karena berubah kepada riba
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)