Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYYAH TENTANG “ADAT
Perintahkan dengan ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang bodoh 
Uruf itu ialah sesuatu yang dipandang baik , diterima akal sehat.  
Adat sesuatu yang berulang-ulang tidak ada hubungan dengan akal. 
Di sini = Adat kebiasaan itu ditetapkan sebagi hukum  
Contoh-contoh: 
1.Seseorang menjual sesuatu dan memutlakannya, maka ditetapkan atas yang biasa 
2.Jual beli yang berlangsung biasa, sesuai dengan harga / nilai yang biasa, misalnya dg dirham 
3.Masuk WC, dan makan jamuan karena bertamu, maka kembali pada kebiasaan, geratis dan tidaknya 4.Masa lamanya hed / nifas kembali pada kebiasaan 
5.Memberi upah pada penjahit dan upah melukis, maka tentang benang dan cat lukis kembali pada kebiasaan, yaitu sudah termasuk di dalamnya.

setiap ketentuan yang dikeluarjan syara secara mutlak dan tidak ada pembatasan dalam syara dan dalam ketentuan bahasa, dikembalikan kepada Urf.  
Contoh-contoh:
1. Niat dalam shalat kembali pada urf tidak dijaharkan
2. Batas mesjid untuk shalat tahiyatul masjid, kembali pada urf
3. Jual beli dengan / mua’thah, yaitu jual beli dimana si pembeli menyerahkan uang kepada penjual sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya, tanpa ijab kabul karena harga barang tersebut sudah ma’lum.
 
Adat kebiasaan yang titerapkan dalam satu segi tidak dapat menempati tempat syarat  
Contoh-contoh: 
1.Gadai di suatu tempat yang mengambil mafaat dari gadaian, Maka mengambil manfaat tidak termasul dalam syarat gadai 
2.Jika disuatu tempat terjadi adat orang yang berutang menambah lebih dari utangnya, maka tambah itu tidak menduduki tempat syarat hutang. Cara itu terlarang, karena berubah kepada riba


Referensi:
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan