KAIDAH
FIQHIYYAH TENTANG “SYAK
Apabila
seorang dari kamu mendapatkan sesuatu dalam perutnya, lalu timbul kemusykilan
apakah sesuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar dari
masjid, sehingga ia mendengar sesuatu atau mencium baunya. Apabila seorang dari
kamu meragukan shalatnya, lalu ia tidak mengetahui berapa raka’at yang telah ia
kerjakan, tiga atau empat, maka hendaklan ia lempar yang diragukan, dan ia ambil
yang ia yakin.
KAIDAH-KAIDAH .
Keyakinan tidak dapat dihapus dengan keragu-raguan
Contoh-contoh :
1.
Siapa yang ragu dalam shalat apakah tiga rakaat atau empat, maka tentukan yang
tiga karena itu yang diyakini.
2.
Siapa yang yakin bersuci dan ragu dalam berhadats maka ia itu suci
3.
Siapa yang yakin berhadats dan ragu dalam bersuci maka ia itu berhadats
Menurut
pokok, memberlakukan keadaan semula atas keadaan yang sekarang
Contoh-contoh
:
1.
Siapa yang makan akhir malam dan ragu dalam terbitnya pajar, sah saumnya ,
karena pokonya tetap pada waktu malam
2.
Siapa yang makan akhir siang tanpa ijtihad dan ragu dalam terbenamnya matahari
batal saumnya karena pada pokoknya tetap pada waktu siang
3.
Sepasang Suami istri dalam berumah tangga sudah cukup lama. Tiba-tiba istri
menggugat tidak pernah disandangi dan di nafaqahi oleh suaminya. Gugatan itu di
menangkan. Sebab menurut keadaan semula sebelum terjadi akad pernikahann
kewajiban memberi sandang dan pangan tidak ada bagi sang laki-laki.
4.
Suami istri bertengkar dalam hal tamkin, maka ucapan yang benar adalah ucapan
suami karena tidak adanya kemampuan , maka tidak wajib nafaqah padanya karena
nafaqah itu adanya kemampuan
5.
Seseorang membeli air dan mengaku tidak bersih dan ingin mengembalikannya. Maka
ucapan yang benar adalah ucapan penjual karena pada asalnya sucinya air
Pokok
itu bebas tanggung jawab Contoh-contoh :
1.
Terdakwa yang menolak angkat sumpah tidak dapat diterapkan hukuman. Karena menurut
asalnya ia bebas dari tanggungan dan yang harus angkat sumpah ialah si
pendakwa.
2.
Jika seseorang menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat memberikan
gantinya dan kemudian mereka berdua bertengkar tentang ujud penggantiannya,
maka yang dibenarkan adalah perkataan orang yang menerima hadiah. Sebab menurut
asalnya ia bebas dari tanggungan memberikan gantinya.
3.
Jika dua orang bertengkar tentang harga barang yang dirusaka, maka yang
dimenangkan adalah orang yang merasa dirugikan. Sebab menurut asalnya ia tidak
dibebani tanggungan tambahan.
Pokok
setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang terdekat dengan kejadian
Contoh-contoh:
1.
Seseorang memukul perut yang hamil, kemudia lahir anak dalam keadaan hidup
kemudian lewat waktunya tanpa ada sakit, kemudia anak itu mati . maka tidak ada
tanggungjawab karena dhahirnya ia mati karena sebab yang lain dan itu yang lebih
dekat pada kematian.
2.
Seseorang membeli hamba sahaya kemudian ia sakit dan mata maka tidak boleh
dikembalikan pada penjual, karena sakitnya bertambah maka terjadi kematian
karena bertambahnya itu, karena itu yang lebih dekat waktunya pada kematian, dan
tidak boleh menyandarkannya kepada yang semula.
3.
Seseorang mendapatkan mani dan tidak merasa ihtilam, maka wajib mandi dan
mengulangi shalat setelah tidurnya, karena itu waktu yang paling dekat padanya
4. Seseorang
membukakan sangkar pintu burung, kemudian terbang seketika, maka tanggungjawab
ia untuk mencari. Dan jika burung diam kemudian terbang maka ia tidak
bertanggungjawab untuk mencari burung. Dan pendapat lain tanggungjawabnya
karena terbukanya sangkar menentukan terbangnya burung.
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)