Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYYAH TENTANG “SYAK
Apabila seorang dari kamu mendapatkan sesuatu dalam perutnya, lalu timbul kemusykilan apakah sesuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, sehingga ia mendengar sesuatu atau mencium baunya. Apabila seorang dari kamu meragukan shalatnya, lalu ia tidak mengetahui berapa raka’at yang telah ia kerjakan, tiga atau empat, maka hendaklan ia lempar yang diragukan, dan ia ambil yang ia yakin.  
KAIDAH-KAIDAH .  
Keyakinan tidak dapat dihapus dengan keragu-raguan  

Contoh-contoh :
1. Siapa yang ragu dalam shalat apakah tiga rakaat atau empat, maka tentukan yang tiga karena itu yang diyakini.
2. Siapa yang yakin bersuci dan ragu dalam berhadats maka ia itu suci
3. Siapa yang yakin berhadats dan ragu dalam bersuci maka ia itu berhadats

Menurut pokok, memberlakukan keadaan semula atas keadaan yang sekarang
Contoh-contoh :
1. Siapa yang makan akhir malam dan ragu dalam terbitnya pajar, sah saumnya , karena pokonya tetap pada waktu malam
2. Siapa yang makan akhir siang tanpa ijtihad dan ragu dalam terbenamnya matahari batal saumnya karena pada pokoknya tetap pada waktu siang
3. Sepasang Suami istri dalam berumah tangga sudah cukup lama. Tiba-tiba istri menggugat tidak pernah disandangi dan di nafaqahi oleh suaminya. Gugatan itu di menangkan. Sebab menurut keadaan semula sebelum terjadi akad pernikahann kewajiban memberi sandang dan pangan tidak ada bagi sang laki-laki.
4. Suami istri bertengkar dalam hal tamkin, maka ucapan yang benar adalah ucapan suami karena tidak adanya kemampuan , maka tidak wajib nafaqah padanya karena nafaqah itu adanya kemampuan
5. Seseorang membeli air dan mengaku tidak bersih dan ingin mengembalikannya. Maka ucapan yang benar adalah ucapan penjual karena pada asalnya sucinya air

Pokok itu bebas tanggung jawab Contoh-contoh :
1. Terdakwa yang menolak angkat sumpah tidak dapat diterapkan hukuman. Karena menurut asalnya ia bebas dari tanggungan dan yang harus angkat sumpah ialah si pendakwa.
2. Jika seseorang menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan syarat memberikan gantinya dan kemudian mereka berdua bertengkar tentang ujud penggantiannya, maka yang dibenarkan adalah perkataan orang yang menerima hadiah. Sebab menurut asalnya ia bebas dari tanggungan memberikan gantinya.
3. Jika dua orang bertengkar tentang harga barang yang dirusaka, maka yang dimenangkan adalah orang yang merasa dirugikan. Sebab menurut asalnya ia tidak dibebani tanggungan tambahan.

Pokok setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang terdekat dengan kejadian
Contoh-contoh:
1. Seseorang memukul perut yang hamil, kemudia lahir anak dalam keadaan hidup kemudian lewat waktunya tanpa ada sakit, kemudia anak itu mati . maka tidak ada tanggungjawab karena dhahirnya ia mati karena sebab yang lain dan itu yang lebih dekat pada kematian.
2. Seseorang membeli hamba sahaya kemudian ia sakit dan mata maka tidak boleh dikembalikan pada penjual, karena sakitnya bertambah maka terjadi kematian karena bertambahnya itu, karena itu yang lebih dekat waktunya pada kematian, dan tidak boleh menyandarkannya kepada yang semula.
3. Seseorang mendapatkan mani dan tidak merasa ihtilam, maka wajib mandi dan mengulangi shalat setelah tidurnya, karena itu waktu yang paling dekat padanya
4. Seseorang membukakan sangkar pintu burung, kemudian terbang seketika, maka tanggungjawab ia untuk mencari. Dan jika burung diam kemudian terbang maka ia tidak bertanggungjawab untuk mencari burung. Dan pendapat lain tanggungjawabnya karena terbukanya sangkar menentukan terbangnya burung.


Referensi:
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan