KAIDAH
FIQHIYAH TENTANG”KEMADHARATAN”
Sungguh
Allah itu tidak suka pada yang membuat kerusakan.
Kecuali
orang yang dipaksa sedangkan hatinya tetap tenang dengan iman
Tidak
ada bahaya dan tidak pula membahayakan. Artinya: Kemadharatan itu harus
dilenyapkan
Contoh-contoh:
1).Pembeli boleh memilih barang karena adanya cacat
2).Boleh membatalkan
pernikahan karena adanya aeb
3).Boleh perempuan memutuskan nikah karena suami
menyulitkan
4).Dibolehkan membuat organisasi, kehakiman, beladiri, kishas dan
garansi, untuk menghilangkan kemadharatan
Kemadharatan tidak dapat hilang
dengan kemadharatan
Contoh-contoh:
1).Orang yang madharat tidak dapat
memakan makanan yang madharat lain
2).Boleh tetap diam di atas orang yang luka,
jika ia pindah akan mati yang lain
3).Jika uang logam masuk botol dan tidak
bisa keluar kecuali dengan dipecahkan, maka ia memilih salah satunya.
Kemadharatan membolehkan yang terlarang
Contoh-contoh
1).Boleh makan bangkai dan daging babi ketika terpaksa, dan minum khamer karena tersesak.
2).Boleh mengucapkan lafad kekufuran karena terpaksa.
3). Boleh mengambil harta yang punya utang karena tidak mau bayar.
4). Boleh makan apa yang diperlukan, karena makanan haram sudah menjadi umum.
5) Boleh menggali kuburan karena mayit belum dikapani. tidak ada haram karena darurat dan tidak ada makruh karena hajat / perlu.
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)