KAIDAH
FIQHIYYAH TENTANG‟ KESULITAN‟
Kesukaran
itu menarik kemudahan Contoh-contoh:
1.
Apabila sulit baginya shalat berdiri dalam shalat wajib boleh baginya duduk,
demikian juga bila sulit duduk boleh berbaring
2.
Apabila sulit menggunakan air, maka boleh baginya tayamum
3.
Apabila sulit menghilangkan najis maka dimaafkan, seperti bekas najis yang
sulit hilangnya
4.
Berkata Imam Syafi’I: Apabila perempuan hilang dari walinya dalam safar
kemudian diserahkan urusan itu kepada seorang laki-laki, maka boleh
5.
Bijana yang dibuat campur najis boleh berwudhu padanya
Dan
yang searti dengan kaidah di atas adalah kaidah : Sesuatu itu bila sempit
menjadi luas
Sesuatu
itu bila luas menjadi sempit
Contoh-contoh
:
1.
Sedikit amal (dalam shalat ketika terpaksa misalnya menggaruk karena gatal
diperbolehkan, dan banyaknya amal ketika tidak perlu, maka tidak boleh
2.
Apabila air berubah dengan warna lumut maka itu suci, adapun jika seseorang
merubahnya maka itu tidak membersihkan
Referensi:
Abdul
Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul
Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar
Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul
Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja
Grafindo Persada 1996
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)