Kamis, 17 Mei 2012

Kamis, Mei 17, 2012

KAIDAH FIQHIYYAH TENTANG KESULITAN
Kesukaran itu menarik kemudahan Contoh-contoh:
1. Apabila sulit baginya shalat berdiri dalam shalat wajib boleh baginya duduk, demikian juga bila sulit duduk boleh berbaring
2. Apabila sulit menggunakan air, maka boleh baginya tayamum
3. Apabila sulit menghilangkan najis maka dimaafkan, seperti bekas najis yang sulit hilangnya
4. Berkata Imam Syafi’I: Apabila perempuan hilang dari walinya dalam safar kemudian diserahkan urusan itu kepada seorang laki-laki, maka boleh
5. Bijana yang dibuat campur najis boleh berwudhu padanya
Dan yang searti dengan kaidah di atas adalah kaidah : Sesuatu itu bila sempit menjadi luas
Sesuatu itu bila luas menjadi sempit
Contoh-contoh :
1. Sedikit amal (dalam shalat ketika terpaksa misalnya menggaruk karena gatal diperbolehkan, dan banyaknya amal ketika tidak perlu, maka tidak boleh
2. Apabila air berubah dengan warna lumut maka itu suci, adapun jika seseorang merubahnya maka itu tidak membersihkan

Referensi:
Abdul Hamid Hakim, Mubadi Awalliyah, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, Maktabah Sa’adiyah Puttra Jakarta, 1929
Mukhtar Yahya, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, Al-Ma’arif,1986
Abdul Mujib, Al-Qowa’-Idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1984
Utsman M, Qaidah-qaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Raja Grafindo Persada 1996

0 komentar:

Posting Komentar

thank you for your comment (شكرا)

  • Assalamu'alaikum wahai saudaraku kaum muslimin
  • Blog ini diperuntukkan sebagai media menyebarkan ilmu
  • Perjuangan menuju kemuliaan