QAIDAH
FIQIYAH TENTANG HUKUM
Hukum
itu berputar beserta illahnya ada atau tidak adanya
Contoh-contoh
1.
Haramnya hamer karena mabuknya, maka ketika tidak ada sifat mabuknya maka
menjadi halal seperti hamer dibuat cuka
2.
Masuk rumah yang lain atau memakai pakaiannya maka haram karena tidak ada
ridha, maka apabila diketahui ridhanya menjadi boleh
3.
Haramnya makan racun karena membinasakan, maka apabila hilang yang
membinasakannya menjadi boleh, seperti dibuat obat.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)