QAIDAH
FIQIYAH TENTANG „KELUAR DARI KHILAFIYAH‟
Siapa
yang menjaga syubhat sungguh telah membersihkan agama dan harga dirinya Keluar
dari perselisihan terpuji
Contoh-contoh:
1.Imam Malik
mewajibkan menggosok badan waktu Thaharah dan mengusap seluruh kepala. Jumhur
ulama tidak mewajibkan. Maka menganggap bukan wajib, tapi pekerjaan yang
disukai, itu sudah mencari jalan dari perselisihan Ulama
2.Menyukai mengkosor
shalat dalam safar jarak 3 mil (84 km). Keluar dari Imam Abu Hanifah yang
mewajibkan, dan yang lain tidak mewajibkan
3.Disukai tidak menghadap kiblat dan
tidak membelakanginya dalam tempat tertutup. Keluar dari Imam al-Tsauri yang
mewajibkan, dan yang lain tidak mewajibkan
4.Tidak
menyukai shalat munfarid di belakang shaf. Keluar dari pendapat Imam Ahmad yang
menganggap batal.
5.Tidak menyukai memisahkan diri dari Imam Shalat tanpa
alasan. Keluar dari pendapat Imam Daud yang menyebutkan batalnya
Syarat: 1.Tidak
membuat/memperhatikan khilafiah yang lain
2. Tidak menyalahi sunnah,
3.
Dikuatkan alasannya dengan dalil ( yang kuat )
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)