QAIDAH
FIQIYAH TENTANG TENTANG „ KEMAMPUAN‟
Apa
yang aku perintahkan kepada kamu lakukanlah sekemampuanmu Apa yang tidak dapat
dikerjakan seluruhnya jangan ditinggalkan seluruhnya
Contoh-contoh:
1.yang tidak dapat berbuat baik dengan 1 dinar dan mampu 1 dirham lakukanlah
2.Yang tidak dapat belajar atau mengajar semua cabang ilmu, jangan ditinggalkan
seluruhnya.
3.Yang tidak mampu shalat malam 10 rakaat, dan mampu 4 rakaat,
lakukanlah
Dan yang semakna dengan kaidah ini
Apa yang tidak dapat dilakukan
seluruhnya, jangan ditinggalkan sebagiannnya Yang mudah tidak gugur karena ada
yang susah
Contoh-contoh:
1.Jika putus sebagian jari, wajib cuci jari yang ada
2.Yang sanggup menutup
sebagian auratnya, tidak gugur wajib shalatnya
3.Jika sulit melakukan ruku /
sujud dengan sempurna, lakukan semampunya
4.Yang sanggup untuk seorang dalam
zakat fitrah, lakukanlah
5.Yang sanggup membaca sebagian surat al-fatihah dalam
shalat, lakukanlah
6.Yang telah nisab
zakat, sebagian ada padanya dan sebagian lain ada pada yang lain / gaib,
lakukan apa yang ada 7.Berkata Imam Syafi,i: yang bisu harus menggerakan
lidahnya sebagai pengganti dari bacaannya. Seperti isyarat bagi ruku dan sujud
8.yang luka pantang kena air, wajib mencuci yang tidak luka dan mengusap yang
luka
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)