KAIDAH
FIQHIYYAH „IJHTIHAD‟
Ijtihad
Itu tidak batal karena ijtihad
Contoh-contoh:
1.Ijtihad Abu Bakar terhadap tawanan perang Badar dengan membayar tebusan. Lalu
ada ijtihad Umar yang memutuskan agar mereka dibunuh, dengan dikuatkan wahyu
al-Anfal : 67. Ijtihad Umar yang dijalankan dengan tidak membatalkan ijtihad
abu Bakar
2.Ijtihad Umar tidak
mendapat bagian karena terhabiskan, sementara dapat 1/3, ½ dan 1/6. Lalu pada
bagian lain ijtihadnya berubah 1/3 itu bersama dengan 3.Berubah ijtihad dalam
arah salat, tidak perlu mengulangi rakaat atas ijtihadnya yang pertama.
4.Seseorang mengkhulu istrinya 3 kali, lalu mengawini yang ke 4 kali, tanpa
didahului nikah yang lain, karena ijtihadnya khulu itu bukan talaq. Lalu
berubah ijtihadnya khulu itu sama dengan talaq. Pendapat Al-Gajali, Ia tidak
perlu cerai jika hasil ijtihad hakim yang sah, baru cerai jika dari perubahan
ijtihad hakim. Pendapat yang ke dua sebaiknya Ia cerai karena ada dalam haram.
0 komentar:
Posting Komentar
thank you for your comment (شكرا)